Desember 1978
Status hari libur tahun 1978 belum ditetapkan pemerintah
Hari Libur Bulan Ini
Daftar Hari Libur Desember 1978
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang berlaku.
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama bulan ini.
Tentang Bulan Ini
Desember 1978
Desember 1978 terdiri dari 31 hari, dimulai pada hari Jumat dan diakhiri pada hari Minggu. Status hari libur nasional dan cuti bersama tahun 1978 belum ditetapkan pemerintah.
Secara perkiraan kalender Hijriah, Desember 1978 mencakup sekitar Dzulhijjah hingga Muharram 1399 H (perkiraan kalkulasi — penetapan resmi mengikuti keputusan pemerintah).
Hari pertama bulan ini jatuh pada weton Jumat Kliwon dalam kalender Jawa.
Informasi Kalender
Detail Penanggalan Desember 1978
Kalender Jawa, Hijriah (perkiraan), Saka, dan Shio sepanjang bulan ini.
| Informasi | Nilai |
|---|---|
| Bulan | Desember 1978 |
| Total Hari | 31 hari |
| Tahun Kabisat | Bukan tahun kabisat |
| Shio | Kuda |
| Tahun Saka | 1900 Saka |
| Perkiraan Hijriah | Dzulhijjah 1398 – Muharram 1399 H |
| ⚠️ Perkiraan kalkulasi. Penetapan resmi mengikuti keputusan Pemerintah RI / sidang isbat. | |
| Weton Hari Pertama | Jumat Kliwon |
Pertanyaan Umum
Kenapa Shio Bisa Beda dari "Tahun Masehi"?
Banyak situs kalender (termasuk yang kami cek langsung) cuma nyamain shio dengan tahun Masehi. Padahal pergantian shio yang sebenarnya terjadi di tanggal Imlek (Tahun Baru Cina), yang geser tiap tahun antara 21 Januari sampai 20 Februari — bukan 1 Januari.
Untuk Desember 1978: walau kami belum punya data Imlek persis untuk tahun 1978, kami tetap bisa pastikan shio-nya — karena Imlek selalu jatuh di Januari atau Februari, dan bulan ini di luar rentang itu. Shio yang akurat: Kuda.