Agustus 1948
Status hari libur tahun 1948 belum ditetapkan pemerintah
Hari Libur Bulan Ini
Daftar Hari Libur Agustus 1948
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang berlaku.
Tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama bulan ini.
Tentang Bulan Ini
Agustus 1948
Agustus 1948 terdiri dari 31 hari, dimulai pada hari Minggu dan diakhiri pada hari Selasa. Status hari libur nasional dan cuti bersama tahun 1948 belum ditetapkan pemerintah.
Secara perkiraan kalender Hijriah, Agustus 1948 mencakup sekitar Ramadan hingga Syawal 1367 H (perkiraan kalkulasi — penetapan resmi mengikuti keputusan pemerintah).
Hari pertama bulan ini jatuh pada weton Minggu Legi dalam kalender Jawa.
Informasi Kalender
Detail Penanggalan Agustus 1948
Kalender Jawa, Hijriah (perkiraan), Saka, dan Shio sepanjang bulan ini.
| Informasi | Nilai |
|---|---|
| Bulan | Agustus 1948 |
| Total Hari | 31 hari |
| Tahun Kabisat | ✓ Ya (366 hari) |
| Shio | Tikus |
| Tahun Saka | 1870 Saka |
| Perkiraan Hijriah | Ramadan – Syawal 1367 H |
| ⚠️ Perkiraan kalkulasi. Penetapan resmi mengikuti keputusan Pemerintah RI / sidang isbat. | |
| Weton Hari Pertama | Minggu Legi |
Pertanyaan Umum
Kenapa Shio Bisa Beda dari "Tahun Masehi"?
Banyak situs kalender (termasuk yang kami cek langsung) cuma nyamain shio dengan tahun Masehi. Padahal pergantian shio yang sebenarnya terjadi di tanggal Imlek (Tahun Baru Cina), yang geser tiap tahun antara 21 Januari sampai 20 Februari — bukan 1 Januari.
Untuk Agustus 1948: walau kami belum punya data Imlek persis untuk tahun 1948, kami tetap bisa pastikan shio-nya — karena Imlek selalu jatuh di Januari atau Februari, dan bulan ini di luar rentang itu. Shio yang akurat: Tikus.